Bakhīlah (بَخِيلَةٌ)

Bakhīlah (بَخِيلَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sebuah istilah untuk kasus dalam ilmu Faraid (pembagian warisan) di mana bilangan pokoknya berubah dari 24 menjadi 27.

الشرح المختصر :


Al-Bakhīlah adalah salah satu dari kasus al-'aul dalam pembagian warisan. Dinamakan demikian; karena kasus ini merupakan bilangan pokok terkecil yang mengalami 'aul. Disebut pula al-Minbariyyah; karena Ali -raḍiyallāhu 'anhu- pernah ditanya mengenai kasus ini saat berada di atas mimbar. Al-Bakhīlah termasuk bagian-bagian faraid yang mengalami 'aul. Al-'Aul adalah bagian lebih banyak dari pada porsi. Atau dengan kata lain: jumlah bagian ahli waris lebih banyak dari jumlah pokoknya.

التعريف اللغوي المختصر :


Bentuk muannaṡ dari al-bakhīl, yaitu orang yang menahan harta dan mencegahnya dari orang yang berhak mendapatkannya. Al-Bukhl adalah Tidak memberi dan melarang bersedekah.