Dua jual beli dalam satu transaksi (بَـيْعَتانِ في بَــيْعَةٍ)

Dua jual beli dalam satu transaksi (بَـيْعَتانِ في بَــيْعَةٍ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bai'atāni fī Bai'ah adalah membuat dua transaksi dalam satu akad.

الشرح المختصر :


Bai'atāni fī Bai'ah merupakan satu bentuk jual-beli yang dilarang karena berpotensi menimbulkan tipuan dan ketidak jelasan. Jual beli ini adalah menggabungkan dua transaksi dalam satu akad. Akad ini dinamakan dua transaksi karena melihat multi harganya. Akad ini memiliki banyak bentuk yang bermuara pada tiga kondisi. 1. Menyebutkan dua harga untuk satu barang. Contohnya, seseorang menjual satu barang lalu berkata, "Harga barang ini tunai sekian dan kredit sekian." Yakni, harga kredit lebih banyak dari harga tunai. Lalu keduanya berpisah tanpa menyepakati salah satu harga. 2. Menyebutkan dua barang untuk satu harga. Contohnya seseorang mengatakan, "Aku jual mobilku atau rumahku kepadamu dengan harga 10.000 riyal." Bisa jadi awalnya Anda ingin membeli mobil, namun ucapan tersebut mengalihkan minat Anda kepada rumah, atau sebaliknya; Atau membeli barang dengan satu dinar atau seekor kambing; atau membeli dengan satu dinar seekor kambing atau sehelai baju, di mana salah satunya wajib dilakukan pembeli. 3. Mengadakan dua transaksi dalam satu transaksi. Contohnya seseorang mengatakan, "Aku jual kuda ini kepadamu dengan harga seribu riyal, dengan syarat engkau jual rumahmu dengan harga sekian."