Peluru (بُنْدُقٌ)

Peluru (بُنْدُقٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap benda yang ditembakkan, baik terbuat dari batu, besi atau semacamnya.

الشرح المختصر :


Al-Bunduq (peluru) adalah setiap benda yang ditembakkan dalam perburuan dan peperangan. Pada zaman dahulu bunduq dibuat dari tanah liat dengan bentuk bulat kecil. Adapun peluru senapan sekarang ini maka terbuat dari logam dan ditembakkan dengan api. Peluru ini bermacam-macam bentuknya: ada yang berujung tajam dan ada yang berujung tumpul.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bunduq adalah bentuk jamak dari kata bunduqah, yaitu bulatan kecil terbuat dari tanah liat atau yang lainnya, dan ditembakkan dalam peperangan dan perburuan.