Menikahkan (تزويج)

Menikahkan (تزويج)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Seorang laki-laki yang melaksanakan akad nikah untuk orang lain.

الشرح المختصر :


At-Tazwīj adalah perwalian yang diakui syariat yang dengannya akad nikah dapat terlaksana. Wali adalah orang yang memiliki hak kepemilikan terhadap perempuan, atau hak sebagai ayah, 'aṣabah, wasiat, pengasuhan, atau kekuasaan. Akad nikah adalah akad yang memberi laki-laki hak bersenang-senang dengan wanita dan halalnya seorang wanita bersenang-senang dengan lelaki sesuai cara yang disyariatkan.

التعريف اللغوي المختصر :


Menikahkan. Makna asal at-tazwīj adalah menggandengkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lawan kata "at-tazwīj" adalah al-ifrād (menyendirikan). Az-Zaujāni artinya dua (sepasang). Lawan kata az-zauj adalah al-fard (tunggal). Segala sesuatu yang disandingkan dengan pasangannya disebut "zauj"nya, baik serupa atau berlawanan. At-Tazwīj juga bisa berarti menghimpun dan menggabungkan.