Terlambat (تَأَخُّرٌ)

Terlambat (تَأَخُّرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kedatangan sesuatu di luar posisi sebenarnya atau kebiasaannya, baik dalam hal waktu atau tempat.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Ta`akhkhur artinya mundur dalam hal tempat atau waktu. Makna asal at-ta`akhkhur adalah melakukan sesuatu di akhir setelah lewat waktunya. At-Ta`akhkhur juga diungkapkan dengan arti lambat. Lawan katanya adalah at-taqaddum (maju) dan at-ta'ajjul (bersegera).