Pengulangan (تَثْنِيَةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengulangi lafal azan dan melakukannya dua kali.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Taṡniyah ialah menggabungkan yang satu kepada satu yang lain. Dikatakan, "Ṡannaitu asy-syai` uṡannīhi", artinya aku menggabungkan sesuatu pada yang lainnya. Di antara arti lainnya ialah membuat sesuatu menjadi dua dan mengulangi sesuatu dua kali.