Pengulangan (تَثْنِيَةٌ)

Pengulangan (تَثْنِيَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengulangi lafal azan dan melakukannya dua kali.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taṡniyah ialah menggabungkan yang satu kepada satu yang lain. Dikatakan, "Ṡannaitu asy-syai` uṡannīhi", artinya aku menggabungkan sesuatu pada yang lainnya. Di antara arti lainnya ialah membuat sesuatu menjadi dua dan mengulangi sesuatu dua kali.