Taḥsīnīyāt (تَحْسِينِيّاتٌ)

Taḥsīnīyāt (تَحْسِينِيّاتٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengambil kebiasaan-kebiasaan baik yang pantas, dan menghindari yang kotor yang ditolak oleh akal sehat.

الشرح المختصر :


Taḥsīnīyāt termasuk perkara yang sengaja dijaga oleh Allah. Karena meski merupakan tingkatan maslahat yang paling rendah (tersier), tetapi merupakan pelengkap bagi maslahat hājīyāt (sekunder) yang lebih tinggi tingkatannya. Taḥsīnīyāt adalah perkara-perkara yang menjadikan urusan manusia berjalan sesuai ketentuan adab yang luhur dan akhlak mulia. Seperti adab makan dan minum di berbagai jamuan, larang jual beli najis dalam muamalat, menutup aurat, dan memakai perhiasan. Juga disyaratkannya wali dalam pernikahan untuk melindungi wanita dari melaksanakan akad sendiri, karena hal itu mengindikasikan kerinduannya kepada laki-laki. Dan itu tidak pantas dalam muruah, sehingga urusan itu diserahkan kepada wali dengan tujuan membawa manusia ke jalan yang paling baik.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taḥsīnīyāt adalah bentuk jamak dari kata at-taḥsīnī, dinisbatkan kepada kata at-taḥsīn yang berarti menghias. Al-Ḥusnu -dengan ḍammah- artinya keindahan dan kualitas.