Jatuh (تَرَدِّي)

Jatuh (تَرَدِّي)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Jatuh dari tempat tinggi.

التعريف اللغوي المختصر :


Jatuh dari atas ke bawah. Dikatakan, "taraddā fulān", artinya fulan jatuh di sumur. Al-Mutaraddiyah artinya (hewan) yang jatuh dari ketinggian. Taraddī berasal dari kata “ar-Radyu”, artinya melempar.