Meninggalkan salat (تَرْكُ الصَّلاةِ)

Meninggalkan salat (تَرْكُ الصَّلاةِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan seorang yang mukalaf meninggalkan salat wajib karena sengaja, lupa, atau malas-malasan hingga waktunya yang telah ditentukan secara syar'i habis.

الشرح المختصر :


Salat adalah tiang agama dan rukun Islam paling agung setelah dua kalimat syahadat. Barangsiapa menjaganya, ia orang yang berbahagia dan barangsiapa menyia-nyiakan dan meremehkannya, ia orang yang sengsara lagi keras kepala. Allah telah memerintahkan untuk menjaga salat dan menegakkannya dalam banyak ayat. Orang yang sengaja meninggalkannya secara sengaja dikhawatirkan akan mendapat azab dan kemurkaan dari Allah Ta'ālā, serta kehinaan di dunia dan akhirat. Meninggalkan salat dengan sengaja terbagi dua: 1. Meninggalkan salat disertai mengingkari kewajibannya. Ini adalah kekufuran. 2. Meninggalkan salat karena meremehkan dan bermalas-malasan hingga masuk waktu salat berikutnya. Ini juga sebuah kekufuran berdasarkan berbagai dalil yang tegas dan jelas. Ini merupakan pendapat Jābir bin Abdullāh raḍiyallāhu 'anhu dan sahabat lainnya, sebagaimana diriwayatkan dari mereka dengan sanad-sanad yang sahih. Dan tidak diketahui ada sahabat yang berpendapat berbeda dengannya. Banyak ulama yang menukilkan ijmak sahabat dalam masalah itu. Adapun meninggalkan salat karena salah satu uzur seperti lupa atau tertidur atau lainnya hingga keluar waktunya maka hal ini dimaafkan, dan ia wajib menggantinya apabila telah ingat.