Perubahan (تَغْيِيرٌ)

Perubahan (تَغْيِيرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perubahan dan perpindahan dari satu sifat kepada yang lainnya, seperti perubahan niat dalam salat dengan memindahkannya dari fardu kepada fardu lainnya, atau dari fardu kepada sunah, baik dilakukan dengan sengaja ataupun karena lupa.

الشرح المختصر :


At-Tagyīr dalam pengertian umum ialah mengganti sesuatu dengan yang lainnya, atau menciptakan sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya. Atau dikatakan juga perpindahan dan perubahan dari satu kondisi kepada kondisi lainnya, baik perubahan untuk zat atau sifat atau keduanya secara bersamaan. Di antara bentuk perubahan: mengganti niat dalam shalat dan mengubahnya, baik mengubahnya dari fardu ke sunah atau sebaliknya. Perubahan ada dua segi: 1- Perubahan bentuk sesuatu tanpa zatnya. Contohnya: Gayyara dārahu, apabila dia membangunnya kembali tidak seperti bentuk yang pertama. 2- Menggantinya dengan yang lain. Seperti: Gayyartu dābbati, artinya aku mengganti binatang itu dengan yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tagyīr artinya pengubahan dan penghilangan. At-Tagyīr juga berarti penggantian. Asal artinya ialah menciptakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Juga bermakna berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya.