الطيب
كلمة الطيب في اللغة صيغة مبالغة من الطيب الذي هو عكس الخبث، واسم...
Tindakan seseorang yang tidak mampu menggali dalil dengan mengikuti pendapat orang yang perkataannya bukan merupakan hujah dalam masalah keyakinan.
At-Taqlīd (taklid) adalah menerima pendapat seseorang yang perkataannya bukan hujjah tanpa mengetahui dalilnya. Dikecualikan dengan pernyataan kita "orang yang perkataannya bukan hujjah", yaitu mengikuti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengikuti Ahli Ijmak (konsensus) serta yang lainnya. Mengikuti salah satu dari hal di atas tidak dikatakan sebagai taklid; karena merupakan tindakan mengikuti hujjah itu sendiri. Taklid menurut Ahli Sunah wal Jamaah diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu mengetahui sendiri, baik dalam permasalahan akidah ataupun fikih.
At-Taqlīd artinya meletakkan sesuatu di leher dan melingkarkannya, seperti kalung. Bisa pula berarti menerima sesuatu dari orang yang tidak dijamin selamat dari kesalahan tanpa (mengetahui) dalilnya. Dikatakan, "Qalladtuhu al-amānah" artinya aku mengharuskan amanah padanya, maka amanat itu menetapi dirinya seperti kalung terus berada di leher.