Taklid (تَـقْلِيدٌ)

Taklid (تَـقْلِيدٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan seseorang yang tidak mampu menggali dalil dengan mengikuti pendapat orang yang perkataannya bukan merupakan hujah dalam masalah keyakinan.

الشرح المختصر :


At-Taqlīd (taklid) adalah menerima pendapat seseorang yang perkataannya bukan hujjah tanpa mengetahui dalilnya. Dikecualikan dengan pernyataan kita "orang yang perkataannya bukan hujjah", yaitu mengikuti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengikuti Ahli Ijmak (konsensus) serta yang lainnya. Mengikuti salah satu dari hal di atas tidak dikatakan sebagai taklid; karena merupakan tindakan mengikuti hujjah itu sendiri. Taklid menurut Ahli Sunah wal Jamaah diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu mengetahui sendiri, baik dalam permasalahan akidah ataupun fikih.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqlīd artinya meletakkan sesuatu di leher dan melingkarkannya, seperti kalung. Bisa pula berarti menerima sesuatu dari orang yang tidak dijamin selamat dari kesalahan tanpa (mengetahui) dalilnya. Dikatakan, "Qalladtuhu al-amānah" artinya aku mengharuskan amanah padanya, maka amanat itu menetapi dirinya seperti kalung terus berada di leher.