المقتدر
كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...
Menempuh cara-cara tersembunyi untuk mencapai tujuan, yang tidak akan diketahui kecuali dengan sedikit kecerdasan dan kejelian.
Ḥīlah (helat) dilihat dari segi legalitas syariatnya terbagi menjadi dua: 1. Ḥīlah yang disyariatkan; yaitu yang digunakan untuk menyelamatkan diri dari dosa untuk mendapatkan kehalalan, atau untuk mendapatkan hak, dan untuk mencegah kebatilan. Yaitu ḥīlah yang tidak menghancurkan suatu prinsip syariat dan tidak membatalkan suatu kemaslahatan syar'i. Contohnya: melakukan ḥīlah untuk mendapatkan manfaat dan mencegah mudarat, juga kata-kata samar (tauriah) yang dibolehkan. 2. Ḥīlah yang diharamkan; yaitu yang digunakan untuk mencapai hal yang haram, atau untuk membatalkan hak (orang lain), untuk mengaburkan kebatilan dan menyamarkannya, dibangun di atas tipu daya, pemalsuan, dan penipuan, serta menggunakan media yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan untuk mencapai hal yang haram. Contohnya: orang yang telah menjatuhkan tiga talak kepada istrinya, lalu dia ingin melepaskan diri dari aib taḥlīl, maka dia melakukan ḥīlah untuk itu dengan cara menggugat keabsahan pernikahan dengan kefasikan wali atau saksi sehingga talak itu tidak sah pada pernikahan yang batil.
Al-Ḥīlah artinya sesuatu yang digunakan untuk menuju suatu kondisi tertentu secara samar. Al-Ḥīlah berasal dari kata "al-ḥaul", yaitu perpindahan dari satu kondisi kepada kondisi lain dengan sedikit diatur dan secara samar yang mengalihkan sesuatu dari zahirnya. Atau berasal dari kata "al-ḥaul" yang berarti kekuatan. Kata ini lebih banyak digunakan pada sesuatu yang pelaksanaannya mengandung kejelekan.