الحكيم
اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...
Meletakkan jenazah di dalam kubur dan menimbunnya dengan tanah.
Ad-Dafn (mengubur) termasuk hak orang mati yang harus dikerjakan orang yang masih hidup, yang dengannya Allah memuliakan manusia. Yaitu mengubur jasad mayat di dalam sebuah lubang di bawah tanah hingga tidak dapat dibongkar, tidak dimangsa binatang buas dan bau mayat tidak keluar, tujuannya untuk memelihara kemuliaannya sekaligus tidak mengganggu orang yang hidup. Cara mengubur adalah mayat dibaringkan miring ke kanan menghadap kiblat. Dan orang yang meletakkannya mengucapkan, "Bismillāhi wa 'alā millati rasūlillāh" (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah). Lalu ikatan kain kafan dilepas, kemudian tanah keras (papan) disusun di atas lahatnya, lalu sela-selanya ditutup dengan tanah, kayu dan semacamnya agar tanah tidak jatuh mengenai mayat.
Ad-Dafn artinya menyelimuti dan menutupi. Dikatakan, "Dafana al-mayyit yadfanuhu dafnan" artinya ia menyelimuti dan menutupi mayat dengan tanah.