البارئ
(البارئ): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على صفة (البَرْءِ)، وهو...
Memimpin manusia dan memegang urusan agama dan dunia mereka.
Ar-Ri`āsah ialah hak melakukan tindakan umum terhadap manusia dalam urusan agama dan dunia. Imamah terlaksana dengan beberapa hal, di antaranya: 1. Diangkat sebagai pengganti oleh imam (pemimpin) sebelumnya. 2. Keputusan ahlul halli wal-qadi (dewan perwakilan) kepada orang yang memenuhi syarat kepemimpinan (imamah). 3. Ketika tidak ada pemimpin (imam) lalu seseorang yang memiliki kekuatan berhasil menaklukkan manusia, maka kepemimpinannya ditetapkan dan wajib ditaati karena apa yang diinginkan dari kepemimpinan sudah tercapai dengannya.
Ar-Ri`āsah ialah imamah, maju, mulia dalam derajat dan kedudukan. Dikatakan, "Ra`asa fulān al-qauma yar`asuhum riyāsah" apabila kedudukannya mulia serta menjadi pembesar kaumnya dan ditaati di tengah-tengah mereka.