الغني
كلمة (غَنِيّ) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (غَنِيَ...
Ilmu untuk mengetahui dalil-dalil fikih yang umum, tata cara mengambil hukum darinya dan kriteria mujtahid serta sifatnya.
Usul Fikih adalah ilmu yang mengkaji tiga aspek: Pertama: Dalil-dalil yang bersifat global, seperti Alquran, Sunah dan Ijmak, dari segi kekuatan dalil, pembagian dan pembahasan lainnya. Maka dengan demikian tidak termasuk di dalamnya dalil-dalil terperinci, sehingga tidak disebutkan dalam Ilmu Usul Fikih kecuali sebagai contoh saja. Kedua: Sesuatu yang menjadi sarana untuk sampai pada sebuah hukum melalui dalil-dalil tersebut, yaitu kaidah-kaidah istinbāṭ, dengan cara mempelajari lafal-lafal yang ada, penunjukannya terhadap makna umum, khusus, iṭlāq, taqyīd, nasakh dan sebagainya. 3. Sifat-sifat orang yang menggunakannya, yaitu seorang mujtahid atau muqallid. Termasuk di dalamnya pembahasan tentang ijtihad, tarjih di antara dalil-dalil yang ada dan hal-hal yang menghalanginya. Adapun yang dimaksud dengan fikih adalah mengetahui hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad, seperti hukum fardu, sunnah, makruh, haram, mubah, sahih, dan batil.