الخلاق
كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...
Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat warisan, siapa yang tidak berhak dan jumlah bagian untuk setiap ahli waris.
Al-Farāiḍ adalah ilmu fikih yang berkaitan dengan harta warisan, ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mewarisi dan jumlah harta yang wajib diterima setiap orang yang memiliki hak dalam harta warisan. Hakikatnya, Ilmu Faraid terdiri dari ilmu fikih yang berkaitan dengan warisan dan ilmu hitung yang menjadi alat untuk mengetahui jumlah yang wajib diterima setiap ahli waris.
Al-Farāiḍ adalah bentuk jamak dari farīḍah, yaitu sesuatu yang telah diputuskan. Berasal dari kata al-farḍ yang berarti memotong. Dikatakan, "Faraḍtu li fulān" artinya aku memotongkan bagian harta untuknya. Al-Farḍ bisa juga bermakna memutuskan, menjelaskan dan memisah-misahkan. Dari sinilah ilmu waris dinamakan Ilmu Faraid; karena berisi bagian-bagian yang telah ditentukan, dipisah-pisahkan dan dijelaskan.