الوارث
كلمة (الوراث) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَرِثَ يَرِثُ)، وهو من...
Salat-salat yang sudah lewat waktunya tapi belum ditunaikan.
Fawāit dalam pengertian yang umum yaitu ibadah-ibadah yang belum dikerjakan hingga habis waktunya yang ditentukan oleh syariat, dan tetap menjadi tanggungan sampai dikada. Contohnya salat fardu yang belum dikerjakan hingga habis waktunya yang ditentukan oleh syariat, baik terlewat karena sebuah uzur seperti haid atau tanpa uzur seperti orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Ibadah tersebut tetap menjadi tanggungan seseorang hingga dikada. Cara mengkadanya adalah dengan menunaikannya secara sempurna sekalipun telah lewat waktunya yang dikhususkan oleh syariat.
Al-Fawā`it bentuk jamak dari fā`itah, yaitu isim fā’il dari kata kerja "fāta al-amru" apabila waktunya sudah habis tetapi belum dilakukan. Asal maknanya adalah kedahuluan dan tidak mendapatkan sesuatu.