القيوم
كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...
Orang yang melakukan suatu tindakan pada hak orang lain tanpa izin syar'i.
Al-Fuḍūlī ialah orang yang melakukan sesuatu dalam suatu urusan, seperti transaksi jual-beli misalkan, padahal dia bukan wali, aṣīl atau wakil. Artinya dia tidak memiliki kekuasaan pada apa yang dilakukannya, karena tindakan yang dilakukannya tidak berasal dari kepemilikan, perwakilan atau perwalian. Seperti perampas yang menjual barang yang dirampasnya atau tindakan lainnya. Juga seorang wakil apabila menjual dan membeli atau melakukan transaksi menyelisihi apa yang diperintahkan oleh orang yang diwakilinya, maka dengan pelanggaran ini pun dia dianggap fuḍūlī karena melampaui batas yang ditetapkan oleh orang yang diwakilinya.
Al-Fuḍūlī ialah orang yang melakukan sesuatu tidak berguna. Dinisbahkan kepada kata al-fuḍūl, yaitu bentuk jamak dari al-faḍl, artinya kelebihan. Dari makna ini, orang yang melakukan sesuatu bukan urusannya dinamakan fuḍūlī karena telah melewati dan melampaui batas.