الحق
كلمة (الحَقِّ) في اللغة تعني: الشيءَ الموجود حقيقةً.و(الحَقُّ)...
Saling membela diri dengan senjata antara dua orang atau lebih.
Al-Qitāl adalah saling membela diri antara dua orang atau lebih dengan salah satu alat yang biasa dipakai untuk membunuh, baik untuk mengganggu orang lain atau mencegah gangguannya. Al-Qitāl (perang) ada dua macam: 1. Perang yang dibenarkan. Meliputi memerangi orang-orang kafir harbi, memerangi orang-orang murtad, memerangi orang-orang yang keluar dari ketaatan terhadap pemimpin yang sah (para pemberontak), dan memerangi orang-orang yang menolak menjalankan kewajiban agama dan syiar-syiarnya seperti zakat. Juga meliputi perang untuk membela kehormatan, jiwa dan harta. 2. Perang yang tidak dibenarkan, yaitu memerangi pihak lain secara zalim. Seperti memerangi umat Islam, orang-orang kafir zimi, memerangi seseorang untuk merampas hartanya dan yang semacamnya.
Al-Qitāl artinya saling membela diri dan memerangi. Dikatakan, "Qātala yuqātilu muqātalatan wa qitālan", apabila saling memerangi dan saling membela diri. Makna asal al-qatl ialah mematikan, yaitu menghilangkan nyawa dari tubuh.