المصور
كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...
Tindakan menggugurkan utang sebagai ganti dari utang yang lain.
Al-Muqāṣṣah atau at-taqāṣṣu ialah salah satu cara membayar utang. Yaitu, tindakan menggugurkan utang seseorang atas orang yang berutang dengan kompensasi menggugurkan utang serupa milik orang yang berutang itu yang ada pada pemberi utang. Al-Muqāṣṣah merupakan satu jenis pengguguran, yaitu tindakan menggugurkan utang yang ada pada seseorang atas orang berutang sesuai dengan utang serupa yang ada padanya. Jadi itu merupakan pengguguran dengan kompensasi. Al-Muqāṣṣah itu ada dua macam : 1- Bersifat pilihan, hal itu dapat tercapai dengan adanya kerelaan antara dua orang yang saling berutang. 2- Bersifat paksaan, hal tersebut dapat tercapai meski tanpa disertai permintaan atau kerelaan antara dua orang yang saling berutang. Cara al-muqāṣṣah secara mutlak, bahwasanya al-muqāṣṣah ini terjadi sesuai dengan kadar minimalitas dari kedua utang. Jika salah satunya memiliki piutang pada orang lain sebesar 100 riyal Saudi, dan orang yang memiliki utang mempunyai seratus pound Mesir, dan keduanya saling menggugurkan, maka gugurlah dari nilai beberapa pound dengan kadar beberapa riyal, sedangkan bagi pemilik beberapa pound tersisa beberapa pound yang ada padanya.
Al-Muqāṣṣah artinya mengikuti sesuatu di setiap saat. Dikatakan, "Qaṣaṣtu aṡarahu" artinya aku mengikuti jejaknya. Juga bermakna memotong dalam bentuk yang sama. Asal artinya saling adil dalam qisas.