المبين
كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Anak hasil zina adalah anak yang dikandung oleh ibunya bukan dari hasil pernikahan legal dan bukan milki yamīn - maksudnya anak ini tidak dilahirkan dari seorang ibu yang menjadi hamba sahaya dari seorang majikan, bukan wanita merdeka-. Anak ini dinamakan "anak tidak syar'i". Anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan keluarganya. Sebab, air mani lelaki pezina itu tidak sah, karena itulah si anak tidak dinisbahkan kepadanya.