Iftirāsy (الاِفْتِرَاشُ)

Iftirāsy (الاِفْتِرَاشُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Posisi duduk orang yang shalat dengan melipat telapak kaki kirinya seraya menghamparkan dan mendudukinya, menegakkan telapak kaki kanan seraya mengangkat tumit dan meletakan bagian dalam jari-jari kaki kanannya ke tanah sehingga ujung jari-jarinya mengarah ke kiblat.

الشرح المختصر :


Ifitrāsy ialah salah satu cara duduk yang disyariatkan dalam salat. Caranya adalah dengan menegakkan telapak kaki kanan di atas ujung jari-jari, di mana jari-jari mengarah ke kiblat, dan menghamparkan telapak kaki kiri dengan menjadikan bagian punggungnya ke tanah dan menduduki bagian dalamnya. Cara ini dilakukan ketika duduk tasyahud pertama dalam salat yang empat dan tiga rakaat, duduk antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir dalam salat yang dua rakaat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iftirāsy berasal dari kata “al-farsyu”, yang memiliki arti menghamparkan. Yaitu menjadikan sesuatu sebagai alas untuk duduk. Dikatakan, "iftarasya żirā’aihi", artinya dia menghamparkan lengan di atas tanah sebagai kasurnya.