Memisahkan (الإفْرَازُ)

Memisahkan (الإفْرَازُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.

الشرح المختصر :


Al-Ifrāz adalah mengeluarkan dan memisahkan sesuatu dari yang lainnya. Ini berlaku pada barang, bukan pada jasa, seperti harta, tanah dan semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Mengasingkan sesuatu dari yang lainnya dan membedakannya. Juga berarti memisahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menyingkirkan, menjauhkan dan menyisihkan.