Memisahkan (الإفْرَازُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
الشرح المختصر :
Al-Ifrāz adalah mengeluarkan dan memisahkan sesuatu dari yang lainnya. Ini berlaku pada barang, bukan pada jasa, seperti harta, tanah dan semacamnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Mengasingkan sesuatu dari yang lainnya dan membedakannya. Juga berarti memisahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menyingkirkan, menjauhkan dan menyisihkan.