Pembuktian (الإِثْبَات)

Pembuktian (الإِثْبَات)


علوم القرآن أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menegakkan dalil (bukti) atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu.

الشرح المختصر :


Al-Iṡbāt adalah menegakkan dalil atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu, dengan tujuan agar penuntut mendapatkan haknya atau mencegah keburukan menimpanya. Dalil (bukti) adalah semua sarana yang dapat diterima sebagai bukti di depan pengadilan. Seperti kesaksian, sumpah, pengakuan, indikasi kuat dan bukti-bukti lainnya yang dijadikan acuan hakim dalam mengadili dan ia berpedoman pada bukti-bukti tersebut dalam mengambil keputusan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iṡbāt adalah masdar fi'il aṡbata dengan arti menganggap sesuatu tetap lagi kokoh atau benar. Lawannya adalah al-izālah (menghilangkan). Dikatakan, "Ṡabata asy-syai`u yaṡbutu ṡubūtan", artinya sesuatu tetap dan kokoh.