Berbuka (الإِفْطَارُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Terjadinya sesuatu yang membuat orang berpuasa menjadi tidak puasa baik secara hakiki atau hukum.
الشرح المختصر :
Al-Ifṭār ialah terjadinya sesuatu yang menyebabkan puasa orang yang berpuasa terputus secara hakiki, seperti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara ril misalnya makan, minum, berhubungan intim dan semacamnya; atau terputus secara hukum, yaitu dengan cara membatalkan niat puasa atau masuknya waktu buka; karena dengan hal tersebut ia sudah dihukumi sebagai orang yang tidak puasa meskipun ia belum makan atau minum.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ifṭār ialah bentuk maṣdar fi'il afṭara. Al-Fiṭru adalah lawan kata puasa. Dikatakan, "Afṭara aṣ-ṣāim," yaitu apabila orang yang puasa telah makan dan minum. Makna asal al-Fiṭru ialah membelah dan membuka.