Alat (الآلَةُ)

Alat (الآلَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perkakas yang digunakan untuk menyembelih binatang ternak dan memotong dagingnya, seperti pisau dan sebagainya.

الشرح المختصر :


Al-Ālah ialah perkakas yang digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, di antaranya alat penyembelihan, yaitu segala sesuatu yang dapat memotong daging dengan menekannya ke bawah, seperti kaca dan semua jenis besi, seperti pisau dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ālah ialah perkakas yang digunakan untuk bekerja. Kata tersebut digunakan untuk bentuk tunggal dan jamak. Dikatakan bahwa al-ālah merupakan bentuk kata jamak yang tidak memiliki bentuk tunggal. Dikatakan juga al-ālah tunggal dan jamaknya ālāt.