Buta aksara (الْأُمِيّ)
أصول الفقه الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Orang yang tidak bisa membaca Al-Fātiḥah, baik dengan hafalan maupun dengan melihat ke mushaf, meskipun ia pandai membaca yang lainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Orang yang tidak dapat menulis dan membaca. Dinisbahkan kepada kata "Umm" (ibu), karena jika seseorang lahir dari perut ibunya, dia tidak tahu apa-apa.