Buta aksara (الْأُمِيّ)

Buta aksara (الْأُمِيّ)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang tidak bisa membaca Al-Fātiḥah, baik dengan hafalan maupun dengan melihat ke mushaf, meskipun ia pandai membaca yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Orang yang tidak dapat menulis dan membaca. Dinisbahkan kepada kata "Umm" (ibu), karena jika seseorang lahir dari perut ibunya, dia tidak tahu apa-apa.