Penangguhan (الإِنْظَارُ)

Penangguhan (الإِنْظَارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menangguhkan permintaan hak setelah tiba waktu pembayarannya sampai orang itu memiliki dan mampu.

التعريف اللغوي المختصر :


Penangguhan, pengakhiran, dan penundaan. Lawan katanya adalah at-ta'jīl (menyegerakan). Al-Inẓār berasal dari kata an-naẓar, yaitu merenungkan dan melihat sesuatu. Al-Inẓār juga mengandung arti berhati-hati, menanti-nanti, dan menunggu-nunggu.