Penangguhan (الإِنْظَارُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menangguhkan permintaan hak setelah tiba waktu pembayarannya sampai orang itu memiliki dan mampu.
التعريف اللغوي المختصر :
Penangguhan, pengakhiran, dan penundaan. Lawan katanya adalah at-ta'jīl (menyegerakan). Al-Inẓār berasal dari kata an-naẓar, yaitu merenungkan dan melihat sesuatu. Al-Inẓār juga mengandung arti berhati-hati, menanti-nanti, dan menunggu-nunggu.