Bejana (الآنِيَةُ)

Bejana (الآنِيَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap wadah yang disiapkan untuk dipakai, baik untuk bersuci, makan, minum, atau lainnya.

الشرح المختصر :


Bejana (āniyah) ialah wadah. Bejana bisa dibagi menjadi tiga macam: Pertama, bejana makanan. Wadah ini bermacam-macam: 1. Bejana yang digunakan untuk masak, seperti panci dan kuali dari batu. 2. Bejana untuk menghidangkan makanan, seperti qaṣ’ah (nampan), jafnah (nampan besar), ṣaḥfah (nampan yang dibuat dari kayu), dan ṭabaq (piring) yaitu wadah kecil yang digunakan makan. Kedua, bejana minuman. Wadah ini bermacam-macam, di antaranya digunakan minum. Seperti: ibrīq (ceret), yaitu wadah dari perunggu yang memiliki pegangan dan mulut; qadaḥ (gelas), yaitu yang bisa menghilangkan dahaga dua atau tiga orang; ka`s, yaitu wadah yang penuh; dan kūb, yaitu wadah kecil bulat yang tidak memiliki pegangan. Ketiga, bejana penyimpanan cairan. Seperti: guci, yaitu wadah besar dari keramik; kendi, yaitu guci besar; geriba, yaitu wadah dari kulit yang dilobangi dari satu arah; ember, yaitu wadah untuk mengambil air; sajl, yaitu ember besar; dan botol, yaitu wadah dari kaca.

التعريف اللغوي المختصر :


`Āniyah adalah bentuk jamak dari kata “`inā`”, artinya wadahAsal kata al-`āniyah diambil dari kata “al-inā”, artinya mencapai sesuatu.