Satuan timbangan (الْأُوقِيَّةُ)

Satuan timbangan (الْأُوقِيَّةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Takaran yang ukurannya berbeda berdasarkan perbedaan barang yang ditimbang dan keberadaan negerinya.

الشرح المختصر :


Ūqiyyah adalah standar untuk menimbang sesuatu, ukurannya berbeda berdasarkan masing-masing negeri. Ukurannya kira-kira: Satu ūqiyyah perak 1920 biji = 40 dirham = 119 gram. Satu ūqiyyah emas = 29,75 gram. Ūqiyyah selain emas dan perak = 127 gram. Dewasa ini, ukuran tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keberadaan negara. Di Mesir yaitu 24 gram. Di Syam bagian selatan yaitu 200 gram, dan di Syam bagian utara yaitu 333 gram.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ūqiyyah - dengan menḍamahkan hamzah dan mentasydidkan ya - yaitu ukuran timbangan. Ukurannya berbeda sesuai perbedaan yang ditimbang. Menurut orang Arab ialah empatpuluh dirham.