Berwasiat (الْإِيصَاءُ)

Berwasiat (الْإِيصَاءُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Seseorang mengangkat orang lain untuk menggantikan posisinya setelah wafat dalam mengambil tindakan dan menjaga kepentingan-kepentingannya.

الشرح المختصر :


Wasiat ialah seseorang mengangkat orang lain pada masa hidupnya untuk menangani urusan dan kepentingan-kepentingannya setelah dia meninggal dunia, seperti melunasi utang, melaksanakan wasiat, mengatur urusan anak-anaknya yang masih kecil dan mengasuh mereka, dan yang lainnya. Dan orang yang menggantikannya setelah meninggal dinamakan waṡī. Wasiat adalah kekuasaan khusus pada seseorang untuk mengatur urusan pribadi dan urusan finansial orang yang sudah mati.

التعريف اللغوي المختصر :


Permintaan seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu saat dirinya tidak ada, baik pada masa hidupnya ataupun setelah kematiannya. Ini namanya al-wiṡāyah. Sedangkan al-waṡiyyah ialah sesuatu yang diwasiatkan. Al-Īṡā` berasal dari kata al-waṡlu. Makna lainnya menetapkan, menegaskan, dan memperbanyak.