Hewan (الْبَهِيمَةُ)

Hewan (الْبَهِيمَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap hewan yang berkaki empat, baik binatang darat maupun laut.

الشرح المختصر :


Al-Bahīmah adalah setiap hewan yang berjalan dengan empat kaki; baik binatang darat ataupun hewan laut, seperti kambing, sapi dan unta. Namun secara kebiasaan, kata ini dikhususkan untuk selain hewan buas atau hewan predator yang memiliki taring atau cakar.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bahīmah adalah nama jantan dan betina anak-anak sapi liar dan kambing, atau setiap yang memiliki empat kaki dari binatang darat dan air. Makna asalnya adalah menutup dan menyembunyikan. Dikatakan: "Istabhama al-khabaru", artinya berita itu tertutupi/ tidak jelas. Dari sini muncul kata al-bahīmah (hewan); karena suaranya tidak dapat dipahami.