Jual beli (الْبَيْعُ)

Jual beli (الْبَيْعُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tukar menukar harta dengan harta lain untuk tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.

الشرح المختصر :


Jual beli adalah transaksi sesuai syariat yang harus ditepati oleh dua pihak, yakni penjual harus memindahkan kepemilikan sesuatu atau hak harta kepada pembeli, dan pembeli harus memberikan kepemilikan harga kepada penjual. Rukun jual-beli ada tiga, yaitu sigat (ijab dan kabul), dua orang yang bertransaksi dan barang. Sedangkan syaratnya ada tujuh: 1. Adanya saling rida dari penjual dan pembeli. 2. Orang yang bertransaksi boleh melakukan perbuatan, yaitu masing-masing berstatus merdeka, mukalaf, dan dewasa. 3. Barang yang dijual harus sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara mutlak. 4. Barang yang dijual adalah milik penjual atau ia diizinkan menjualnya saat akad. 5.Barang yang dijual diketahui oleh kedua pihak yang bertransaksi dengan melihat langsung atau gambaran. 6. Harga sudah diketahui. 7. Barang yang dijual dapat diserahkan.

التعريف اللغوي المختصر :


Memberikan hak milik harta dengan kompensasi harta lain. Al-Bai' juga diungkapkan dengan arti membeli. Makna asal al-bai' adalah membalas sesuatu dengan sesuatu. Dari arti ini diambil kata "al-mubāya'ah" dan "al-bai'ah", yaitu kontrak dan perjanjian. Ada yang berpendapat bahwa asal kata al-bai' dari kata al-bā' yaitu hasta; karena masing-masing dari dua orang yang bertransaksi mengulurkan hastanya untuk mengambil dan memberi.