Penilaian baik (التَّحْسِيْن)

Penilaian baik (التَّحْسِيْن)


الحديث العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Menetapkan bahwa kebaikan sesuatu diketahui secara rinci melalui syariat dan melalui akal secara global. Adapun pemberian pahala terhadap sesuatu yang dianggap baik tersebut tidak diketahui kecuali melalui syariat.

الشرح المختصر :


Baik merupakan sifat yang melekat pada perbuatan. Sifat ini terkadang dapat diketahui dengan akal, kadang dengan fitrah (tabiat), dan kadang dengan syariat. Dengan demikian, akal dapat menetapkan bahwa sesuatu baik. Hanya saja, sesuatu yang diketahui baik dengan akal dan fitrah tidak berkonsekuensi pujian dan celaan, dan tidak juga pahala dan siksaan, kecuali apabila ada dalil syariat tentang itu. Menetapkan sesuatu itu baik menurut Ahlussunnah diketahui melalui akal dan syariat. Syariat maksudnya Alquran dan Sunah. Apa yang ditetapkan jelek oleh syariat maka ia jelek, dan apa yang ditetapkan baik oleh syariat maka ia baik. Akan tetapi mengetahui baiknya perbuatan dengan akal semata tidak mengharuskan adanya pahala kecuali ada dalil dari syariat.

التعريف اللغوي المختصر :


Menghiasi dan memperbagus. Dikatakan, "Ḥassantu asy-syai`a taḥsīnan" apabila aku menghiasinya. Al-Ḥusnu artinya perhiasan dan keindahan, arti asalnya ialah bersih dan jernihnya sesuatu.