Arbitrase (التَّحْكِيمُ)

Arbitrase (التَّحْكِيمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kesepakatan dua pihak yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk memutuskan pertengkaran dan pertikaian di antara mereka.

الشرح المختصر :


At-Taḥkīm (arbitrase) ialah kesepakatan dua pihak yang bersengketa atau lebih untuk menerima keputusan orang tertentu dalam menyelesaikan pertengkaran dan persengketaan di antara mereka. Atau dikatakan, yaitu tindakan dua orang yang bersengketa mengangkat seorang hakim yang mereka ridai untuk membuat keputusan di antara mereka.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taḥkīm bentuk maṣdar dari, "Ḥakkamahu fī al-amri wa asy-syai`i" yakni menjadikannya hakim dan menyerahkan urusan kepadanya untuk mengambil ketetapan dan keputusan. Al-Ḥukm ialah keputusan dalam sesuatu. Dan menurut pendapat lain, yaitu memutuskan dengan adil.