Meninggalkan (التَّرْك)

Meninggalkan (التَّرْك)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.

الشرح المختصر :


At-Tark adalah menahan dan mencegah diri melaksanakan perbuatan yang diminta, seperti meninggalkan perintah-perintah Allah -Ta'ālā- yang wajib maupun sunah. Misalnya, meninggalkan salat, yakni tidak mengerjakannya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tark artinya menahan dan berpaling. Dikatakan, "Taraktu Asy-Syai`a" artinya aku menahan dan berpaling dari sesuatu. Di antara artinya yang lain adalah membiarkan sesuatu.