Meninggalkan (التَّرْك)
الحديث أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tidak melakukan sesuatu yang mampu dikerjakan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
الشرح المختصر :
At-Tark adalah menahan dan mencegah diri melaksanakan perbuatan yang diminta, seperti meninggalkan perintah-perintah Allah -Ta'ālā- yang wajib maupun sunah. Misalnya, meninggalkan salat, yakni tidak mengerjakannya.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Tark artinya menahan dan berpaling. Dikatakan, "Taraktu Asy-Syai`a" artinya aku menahan dan berpaling dari sesuatu. Di antara artinya yang lain adalah membiarkan sesuatu.