Membayangkan (التَّصَوّر)

Membayangkan (التَّصَوّر)


أصول الفقه الفقه العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Adanya gambaran sesuatu dalam pikiran dan pemahaman substansinya tanpa menetapkan ketiadaan atau keberadaannya.

الشرح المختصر :


At-Taṣawwur adalah adanya gambaran sesuatu dalam akal atau mengetahui makna saja tanpa menetapkan sesuatu untuknya dan tanpa meniadakannya, seperti mengetahui makna kelezatan, nyeri, arti langit, bumi, pahit dan manis. At-Taṣawwur menurut para pakar logika dikategorikan sebagai salah satu bagian dari ilmu yang berlawanan dengan at-taṣdīq, dan lebih khusus dari pada ilmu. At-Taṣdīq adalah penggambaran disertai keputusan, yaitu, menyandarkan suatu perkara kepada hal lain baik secara positif atau negatif.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taṣawwur adalah bentuk tafa'-'ul dari kata aṣ-ṣūrah. Artinya adalah membayangkan dan menggambarkan bentuk konkrit dalam pikiran.