Kompensasi (التَّعْوِيضُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Membayar ganti rugi materi yang wajib karena telah berbuat merugikan orang lain.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Ta'wīḍ artinya membayar al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Al-'Iwaḍ adalah ganti dan kompensasi. Anda bisa mengatakan, 'awwaḍtuhu ta'wīḍan, artinya saya memberinya ganti untuk barangnya yang hilang.