Kedaluwarsa (التَّقَادُمُ)

Kedaluwarsa (التَّقَادُمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.

الشرح المختصر :


At-Taqādum adalah lewatnya masa yang lama atas keberadaan sesuatu. Dalam masalah pengadilan, at-taqādum adalah lewatnya satu masa panjang yang ditetapkan pengadilan atas tuntutan tanpa ada respon dari pemiliknya, sehingga gugurlah hak mendengar tuntutan. Demikian, karena meninggalkan tuntutan dan tidak memintanya dalam waktu lama padahal mampu mengajukannya adalah bukti lahir ketidakberhakkannya mendapatkan hak, sehingga hal itu menjadi penghalang mendengarkan tuntutan guna mencegah rekayasa dan pemalsuan.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqādum artinya lewatnya waktu yang lama atas sesuatu. Dikatakan, "Taqādama asy-syai`" artinya waktu lama telah berlalu atas sesuatu dan sesuatu ini menjadi kuno. Makna asalnya adalah mendahului dan ada di depan yang lainnya. Lawan at-taqādum adalah al-ḥudūṡ (baru).