Mimpi basah (الاحْتِلامُ)

Mimpi basah (الاحْتِلامُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Istilah mimpi yang dilihat orang yang tidur berupa percumbuan dan jimak, biasanya menyebabkan keluar air mani.

الشرح المختصر :


Al-Iḥtilām nama untuk jenis mimpi tertentu yang dialami orang yang tidur. Yaitu ia bermimpi dirinya sedang berhubungan intim dengan perempuan. Ada juga yang mengatakan, "keluar mani ketika tidur, baik karena bermimpi atau tidak." Al-Iḥtilām memiliki dua kondisi: 1. Setelahnya keluar air mani - yaitu air yang keluar dengan menyembur karena syahwat-. Inilah pengertian yang dimaksudkan ketika diungkapkan secara umum oleh para ulama fikih. Dalam hal ini, hukum wanita seperti hukum laki-laki. 2. Tidak disertai keluarnya air mani.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iḥtilām adalah bermimpi melakukan jimak dan semacamnya, baik keluar mani atau tidak. Dikatakan, "Iḥtalama al-gulām yaḥtalimu iḥtilāman" artinya anak itu melihat mimpi dalam tidur. Al-Iḥtilām juga bisa berarti mengerti dan balig.