Mengafirkan (التَّكْفِير)

Mengafirkan (التَّكْفِير)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memvonis seorang muslim keluar dari Islam (murtad).

الشرح المختصر :


At-Takfīr ialah menisbahkan seorang muslim pada kekufuran dan keluar dari agama ketika ia melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman. At-Takfīr (mengafirkan) merupakan hukum syariat yang menjadi wewenang Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana penetapan halal, haram, dan wajib. Setiap ucapan atau perbuatan yang disebut kufur tidak berarti kufur terbesar. Dan tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran berarti telah kafir, kecuali dengan adanya sebab-sebab, syarat-syarat dan tidak ada penghalang kekafiran. Sebab seseorang disifati dengan kufur karena kekufuran itu menuntupi hati orang kafir.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Takfīr berarti menyelimuti dan menutupi. Di antara maknanya juga memvonis seseorang dengan kekafiran, menutupi dosa dan tunduk.