Tanqīḥ al-Manāṭ (تَنْقِيحُ الْمَنَاط)

Tanqīḥ al-Manāṭ (تَنْقِيحُ الْمَنَاط)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menghilangkan semua sifat yang tidak berpengaruh sebagai sebab hukum dan membiarkan semua sifat yang berpengaruh.

الشرح المختصر :


Tanqīḥ al-Manāṭ adalah mengkaji dan berijtihad dalam menetapkan apa yang ditunjukkan nas sebagai sebab tanpa menentukan. Yaitu, dengan cara menyingkirkan sifat-sifat yang tidak sesuai yang tidak masuk dalam pertimbangan dan turut disebutkan dalam nas. Misalnya, kisah seorang arab badui yang menjimak isterinya di siang Ramadan dengan sengaja, lalu Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mewajibkannya membayar kafarat. Ada beberapa perkara terkait dengan kisah tersebut, yaitu jimak, bahwa pelakunya seorang arab badui, jimak dilakukan di siang hari bulan Ramadan, dan ia sengaja melakukannya. Setelah meneliti sebab yang berpengaruh pada hukum di antara sifat-sifat tersebut maka kita dapatkan bahwa tidak ada yang sah menjadi sebab kewajiban membayar kafarat selain jimak di siang hari Ramadan dengan sengaja.