Percampuran (الاخْتِلَاط)

Percampuran (الاخْتِلَاط)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Saling masuki di antara bagian-bagian sesuatu dan berkumpul di satu tempat.

الشرح المختصر :


Percampuran (ikhtilāṭ) ialah berkumpulnya bagian-bagian sesuatu satu dengan lainnya dalam satu sifat. Percampuran terbagi menjadi dua: 1. Percampuran yang masih mungkin untuk dipisahkan dan dilepaskan bagian-bagiannya, seperti percampuran pada binatang dan harta benda. Dan ini dinamakan percampuran mujāwarah (berdekatan). 2. Percampuran yang biasanya tidak lagi mungkin untuk dipisahkan dan dilepaskan bagian-bagiannya. Ini dinamakan percampuran mumāzajah (terpadu). Seperti percampuran benda cair, di antaranya percampuran air yang suci dengan najis, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ikhtilāṭ artinya berkumpulnya sesuatu dengan sesuatu lain. Juga bermakna saling masuki di antara bagian-bagian sesuatu. Berasal dari kata "al-khalaṭ", yaitu menghimpun sesuatu kepada sesuatu lain. Kebalikannya ialah pemisahan, pembagian, dan pembedaan.