Menguasai
(الْحِيَازَةُ)
من موسوعة المصطلحات الإسلامية
المعنى الاصطلاحي
Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.
الشرح المختصر
Al-Ḥiyāzah adalah menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya dan memanfaatkannya sebagai pemilik. Al-Ḥiyāzah dianggap sebagai tanda kekuasaan seseorang atas sesuatu yang diterima, meskipun kepemilikannya tidak berpindah kepadanya. Sebab al-ḥiyāzah adalah kekuasaan faktual terhadap sesuatu yang dilakukan seseorang yang bisa jadi pemiliknya dan bisa jadi bukan pemiliknya. Al-Ḥiyāzah diperoleh dengan berbagai bentuk pengelolaan dan pemanfaatan, seperti mengendarai, menempati, menjual dan lainnya. Tindakan-tindakan ini bertingkat-tingkat: yang paling lemah adalah menempati dan menanami. Kemudian meruntuhkan, membangun dan menanam. Selanjutnya menjual, memberikan, menyedekahkan, memerdekakan, dan segala sesuatu yang biasa dilakukan seseorang terhadap hartanya. Al-Ḥiyāzah terkadang terjadi dengan cara syar'i yang dibolehkan dan terkadang terjadi dengan cara yang tidak syar'i, seperti mencuri dan merampok. Al-Ḥiyāzah menjadi salah satu di antara sebab-sebab kepemilikan apabila berkaitan dengan harta yang dibolehkan, tidak dalam kepemilikan orang lain saat menguasainya, serta tidak ada penghalang syar'i yang mencegah memilikinya. Hal ini mencakup empat macam cara kepemilikan; yakni menghidupkan (mengelola) tanah tak bertuan, berburu, mengambil rerumputan dan mengambil harta yang ada di dalam bumi, seperti rikāz (harta kaum jahiliah yang ditemukan di dalam tanah).
التعريف اللغوي المختصر
Al-Ḥiyāzah berarti mengumpulkan dan menggabungkan sesuatu. Makna lainnya menerima sesuatu dan memilikinya.