Menguasai (الْحِيَازَةُ)

Menguasai (الْحِيَازَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya.

الشرح المختصر :


Al-Ḥiyāzah adalah menerima sesuatu dan memilikinya disertai kebebasan mengelolanya dan memanfaatkannya sebagai pemilik. Al-Ḥiyāzah dianggap sebagai tanda kekuasaan seseorang atas sesuatu yang diterima, meskipun kepemilikannya tidak berpindah kepadanya. Sebab al-ḥiyāzah adalah kekuasaan faktual terhadap sesuatu yang dilakukan seseorang yang bisa jadi pemiliknya dan bisa jadi bukan pemiliknya. Al-Ḥiyāzah diperoleh dengan berbagai bentuk pengelolaan dan pemanfaatan, seperti mengendarai, menempati, menjual dan lainnya. Tindakan-tindakan ini bertingkat-tingkat: yang paling lemah adalah menempati dan menanami. Kemudian meruntuhkan, membangun dan menanam. Selanjutnya menjual, memberikan, menyedekahkan, memerdekakan, dan segala sesuatu yang biasa dilakukan seseorang terhadap hartanya. Al-Ḥiyāzah terkadang terjadi dengan cara syar'i yang dibolehkan dan terkadang terjadi dengan cara yang tidak syar'i, seperti mencuri dan merampok. Al-Ḥiyāzah menjadi salah satu di antara sebab-sebab kepemilikan apabila berkaitan dengan harta yang dibolehkan, tidak dalam kepemilikan orang lain saat menguasainya, serta tidak ada penghalang syar'i yang mencegah memilikinya. Hal ini mencakup empat macam cara kepemilikan; yakni menghidupkan (mengelola) tanah tak bertuan, berburu, mengambil rerumputan dan mengambil harta yang ada di dalam bumi, seperti rikāz (harta kaum jahiliah yang ditemukan di dalam tanah).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥiyāzah berarti mengumpulkan dan menggabungkan sesuatu. Makna lainnya menerima sesuatu dan memilikinya.