Khianat (الْخِيَانَةُ)

Khianat (الْخِيَانَةُ)


الفقه الثقافة والدعوة التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Menelantarkan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Ta'ālā, atau melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah. Yaitu seseorang tidak menunaikan hak Allah Ta'ālā dan amanah manusia yang diamanahkan kepadanya.

الشرح المختصر :


Khianat adalah menelantarkan hak dan tidak menjaga amanah, baik berkaitan dengan hak Allah Ta'ālā ataupun hak manusia. Di antara bentuknya adalah melanggar perintah Allah Ta'ālā, melanggar janji ketika tidak dilihat, dan tidak menunaikan amanah yang dipercayakan padanya kepada para pemiliknya. Di antara sifat para nabi bahwa mereka memiliki sifat jujur yang menafikan khianat, bohong, dan nifak. Mereka tidak mungkin berkhianat, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Bahkan Nabi Muhammad ṣallallāhu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan mengolok dengan mata karena ini bagian dari khianat. Tidak diragukan lagi bahwa sifat khianat bertentangan dengan sifat kerasulan. Sebab ucapan orang yang khianat tidak dapat dipercaya, karena ada kemungkinan dia khianat dan menyampaikan berita yang tidak sebenarnya. Oleh karena itu, para nabi terbebas dari dusta dan terjaga dari khianat.

التعريف اللغوي المختصر :


Menipu dan memperdaya. Dikatakan, "Khānahu fī każā yakhūnuhu khaūnan wa khiyānah" artinya dia menipu dan memperdayanya. Antonim khianat ialah amanah. Asal arti khianat ialah mengurangi, sebab orang yang berkhianat mengurangi apa yang diamanahkan kepadanya dan tidak menunaikannya sebagaimana keadaan awalnya. Juga memiliki arti melanggar janji.