Klaim (الدَّعْوَى)

Klaim (الدَّعْوَى)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ad-Da'wā adalah ucapan yang digunakan seseorang untuk menuntut penetapan suatu hak yang harus ditunaikan orang lain.

الشرح المختصر :


Ad-Da'wā adalah sarana yang sesuai syariat untuk melaporkan kezaliman kepada hakim. Ialah istilah untuk pandangan yang disampaikan oleh seseorang di depan hakim yang dengannya ia menuntut penetapan hak untuk dirinya atas orang lain, baik untuk menuntut suatu haknya yang tidak ditangan, seperti menuntut harta yang ia hutangkan ke orang lain, atau untuk mempertahankan hak yang ada padanya, seperti orang yang punya harta, maka ia mengajukan gugatan untuk melawan orang yang berusaha merebut harta tersebut. Ad-Da'wā (tuntutan) terbagi menjadi tuntutan yang sah, yakni tuntutan yang syarat-syaratnya terpenuhi, dan ad-da'wā (tuntutan) yang rusak. Dan berdasarkan sesuatu yang diklaim, tuntutan terbagi menjadi: 1. Tuntutan barang seperti harta properti dan semacamnya. 2. Tuntutan hutang, seperti pinjaman dan jaminan. 3. Tuntutan hak-hak syar'i seperti nasab dan nafkah. Sebagian ulama mengklasifikasikan tuntutan menjadi tuntutan tuduhan, yakni seseorang mengklaim perbuatan yang haram dilakukan oleh tertuduh dan mengharuskan menghukumnya. Seperti pembunuhan dan pencurian. Kemudian tuntutan non-tuduhan, seperti klaim telah terjadi akad jual beli atau semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Penisbahan dan penyandaran sesuatu kepada diri sendiri. Ad-Da'wā juga bisa berarti tuntutan dan angan-angan.