Sarana (الذَّرَائِع)

Sarana (الذَّرَائِع)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Berbagai cara dan sarana untuk sampai kepada tujuan-tujuan yang mengandung berbagai kemaslahatan dan kerusakan.

الشرح المختصر :


Aż-Żarā`i' merupakan berbagai sarana dan cara, berupa ucapan dan perbuatan yang mengantarkan kepada berbagai kemaslahatan atau kerusakan. Dan ini terbagi menjadi beberapa bagian : 1- Dengan pertimbangan hukum : terbagi menjadi; apa yang disepakati oleh para ulama mengenai larangannya, dan apa yang telah mereka sepakati mengenai tidak ada larangannya, serta apa yang mereka perselisihkan. 2- Dengan pertimbangan sebagai penyebab kerusakan : terbagi menjadi empat bagian: - Berbagai sarana yang mengantarkan kepada kerusakan secara pasti, seperti minum khamar. - Berbagai sarana mubah yang ditujukan untuk sampai kepada kerusakan, seperti orang yang melangsungkan pernikahan dengan tujuan menghalalkan seorang wanita (yang ditalak tiga) bagi suami (pertama)nya. - Berbagai sarana mubah yang tidak ditujukan untuk mencapai kerusakan, tetapi biasanya menjadi sarana mencapai kemaslahatan, seperti memandang wanita yang dipinang. - Dan berbagai sarana mubah yang tidak ditujukan untuk sampai kepada kerusakan, tetapi biasanya sampai kepada kerusakan, seperti melaksanakan shalat di waktu-waktu terlarang.

التعريف اللغوي المختصر :


Aż-Żarā`i' bentuk jamak dari "żarī'ah", artinya media untuk mencapai sesuatu. Dikatakan, "Tażarra'a fulānun bi żarī'atin" artinya dia menggunakannya sebagai media menuju tujuannya. Aż-Żarī'ah juga bermakna sebab terjadinya sesuatu. Aż-Żarī'ah berasal dari kata "aż-żar'u", yaitu membentang dan bergerak ke depan.