Imam Tetap (الرَّاتِبُ)

Imam Tetap (الرَّاتِبُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ar-Rātib adalah imam yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memimpin orang-orang yang menunaikan salat.

الشرح المختصر :


Ar-Rātib adalah seseorang yang ditetapkan oleh penguasa atau wakilnya atau pewakaf masjid untuk diutamakan memimpin salat orang banyak dari pada selainnya yang hadir, meskipun ia orang yang paling sedikit ilmu atau hafalannya, atau paling muda usianya.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Rātib artinya yang tetap lagi kokoh. Dikatakan, "Rataba asy-syai` rutūban" artinya sesuatu itu tetap dan menetap. Lawan katanya adalah az-zāil (yang hilang) dan al-mutażabżib (bimbang). Kata ar-Rātib juga bisa bermakna yang terus dan yang berkelanjutan.