Melihat hilal (رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menyaksikan hilal dengan menggunakan mata setelah terbenam matahari pada tanggal 29 dari bulan sebelumnya oleh orang yang informasinya dapat dipercaya dan kesaksiannya diterima.
الشرح المختصر :
Ru`yah al-Hilāl terbagi menjadi dua: 1. Ar-Ru`yah al-Bașariyyah al-Mujarradah. Yaitu melihat hilal dengan mata telanjang tanpa menggunakan alat bantu. 2. Ar-Ru`yah al-Musallaḥah. Yaitu melihat hilal dengan bantuan alat khusus seperti teropong bintang dan semacamnya. Yang diperintahkan dalam ru`yah hilāl ialah melihatnya dengan mata telanjang. Adapun melihatnya menggunakan alat modern, seperti teropong, maka hukumnya boleh, tapi tidak harus.