Musyawarah (الشُّورَى)

Musyawarah (الشُّورَى)


الفقه الثقافة والدعوة

المعنى الاصطلاحي :


Meminta pandangan orang berilmu dalam satu permasalahan untuk mewujudkan kemaslahatan tertentu bagi seseorang atau sekelompok orang.

الشرح المختصر :


Musyawarah merupakan salah satu prinsip syar'i dalam Islam, yaitu meminta pendapat dan pandangan dari orang berilmu dalam satu permasalahan atau topik dan mendiskusikannya kepada para ahli dan pakar untuk mencapai kebenaran dan pendapat paling baik dalam rangka mewujudkan hasil yang paling baik. Ahlu asy-syūrā adalah orang-orang yang dimintai pendapat dan nasihat yang dikenal berilmu, amanah, cerdas, dan sebagainya. Musyawarah terbagi dua: 1. Musyawarah dalam urusan umum antara penguasa dan rakyat. 2. Musyawarah dalam urusan khusus antara anggota keluarga dalam masyarakat, seperti suami dengan istrinya, teman dengan teman, dan pedagang dengan rekannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Asy-Syūrā ialah meminta pendapat. Dikatakan, "Syāwarahu fī al-amri musyāwaratan wa syūrā" artinya dia meminta pendapatnya dalam hal itu. Juga bermakna perkara yang dimusyawarahkan. Berasal dari kata asy-syaur, yaitu mengeluarkan sesuatu dan memperlihatkannya.